TRAINING PERLINDUNGAN NASABAH POJK

TRAINING PERLINDUNGAN NASABAH POJK

TRAINING PERLINDUNGAN NASABAH POJK

Training Perlindungan Nasabah POJK bantu tingkatkan kepatuhan, pelayanan, dan penanganan pengaduan di Mitrasolusi Training. Segera daftar!

TRAINING PERLINDUNGAN NASABAH POJK

Deskripsi Training Perlindungan Nasabah POJK

DESKRIPSI

Training Perlindungan Nasabah POJK merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk membantu peserta memahami ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Pelaksanaannya mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menjadi ketentuan utama mengenai perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam memberikan produk dan layanan kepada konsumen.

Peserta akan mempelajari prinsip pelindungan konsumen, desain produk, penyampaian informasi, pemasaran, penyusunan perjanjian, pemberian layanan, perlindungan data, penagihan, serta penanganan pengaduan. Pembahasan juga mencakup pencegahan mis-selling, pengendalian konflik kepentingan, perlakuan kepada konsumen rentan, dan penyelesaian sengketa.

Program ini sesuai bagi customer service, relationship officer, compliance officer, legal officer, risk management officer, sales officer, marketing officer, complaint handling officer, auditor internal, supervisor, manajer, serta profesional yang terlibat dalam pelayanan dan pelindungan nasabah.

TUJUAN TRAINING PERLINDUNGAN NASABAH POJK

  • Memahami ruang lingkup pelindungan nasabah berdasarkan POJK.
  • Memahami hak dan kewajiban nasabah serta perusahaan.
  • Memahami prinsip pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
  • Mampu memberikan informasi produk secara jelas dan akurat.
  • Memahami ketentuan pemasaran dan penawaran produk.
  • Mampu mencegah praktik mis-selling kepada nasabah.
  • Memahami perlindungan data dan informasi nasabah.
  • Mampu menangani pengaduan secara tepat dan terukur.
  • Memahami mekanisme penyelesaian sengketa nasabah.
  • Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan OJK.

MATERI TRAINING PERLINDUNGAN NASABAH POJK

  1. Ruang lingkup POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  2. Prinsip pelindungan konsumen, meliputi edukasi, keterbukaan informasi, perlakuan adil, perlindungan aset, data, privasi, serta penanganan pengaduan.
  3. Hak dan kewajiban nasabah serta tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam menyediakan produk dan layanan.
  4. Penerapan pelindungan konsumen sejak desain produk, pengujian, penetapan target pasar, peluncuran, hingga evaluasi produk.
  5. Transparansi informasi mengenai manfaat, biaya, risiko, persyaratan, ketentuan, hak, kewajiban, dan konsekuensi produk.
  6. Pemasaran dan penawaran produk melalui kantor, media digital, telemarketing, agen, mitra, serta saluran komunikasi lainnya.
  7. Pencegahan mis-selling, informasi menyesatkan, pemaksaan, penyalahgunaan kondisi nasabah, dan konflik kepentingan.
  8. Perlindungan data dan informasi nasabah melalui persetujuan, pembatasan akses, penyimpanan, penggunaan, serta pengungkapan data.
  9. Penanganan pengaduan melalui penerimaan, pencatatan, verifikasi, investigasi, penyelesaian, pelaporan, dan tindak lanjut.
  10. Penyelesaian sengketa, evaluasi kepatuhan, penilaian mandiri, tindakan perbaikan, sanksi, serta studi kasus pelindungan nasabah.

METODE TRAINING PERLINDUNGAN NASABAH POJK

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif melalui pemaparan ketentuan POJK, diskusi, studi kasus, analisis produk dan dokumen, simulasi penawaran produk, latihan menangani pengaduan, serta evaluasi proses pelayanan. Peserta akan mempelajari kesalahan yang sering terjadi, seperti informasi yang tidak lengkap, produk yang tidak sesuai kebutuhan nasabah, penggunaan data tanpa persetujuan, penagihan yang tidak tepat, respons pengaduan yang lambat, dan dokumentasi penyelesaian yang tidak memadai.

OUTPUT TRAINING PERLINDUNGAN NASABAH POJK

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu menerapkan ketentuan pelindungan nasabah sesuai POJK secara konsisten dan bertanggung jawab. Peserta mampu memberikan informasi secara transparan, menawarkan produk sesuai kebutuhan, menjaga data nasabah, mencegah mis-selling, menangani pengaduan, mendukung penyelesaian sengketa, melakukan evaluasi kepatuhan, serta meningkatkan kepercayaan dan kualitas pelayanan perusahaan.

JADWAL TRAINING 2026:

Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026

Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026

Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026

Batch 4 : 14 – 15 April 2026

Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026

Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026

Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026

Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026

Batch 9 : 16 – 17 September 2026

Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026

Batch 11 : 18 – 19 November 2026

Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026

Peluang terbatas! Daftarkan dirimu hari ini untuk mengubah hidupmu ke arah yang lebih baik.

LOKASI :

  • Yogyakarta, Hotel Arte Malioboro (8.800.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Hi Senen (8.800.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (8.800.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis (9.400.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (9.400.000 IDR / participant)

Catatan : apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

BENEFIT

  1. Meningkatkan kompetensi karyawan
  2. Meningkatkan produktivitas kerja
  3. Meningkatkan kualitas kinerja
  4. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja
  5. Memperkuat kolaborasi dan komunikasi tim
  6. Meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap perubahan
  7. Mengembangkan potensi dan profesionalisme karyawan
  8. Mengurangi kesalahan dalam pekerjaan
  9. Meningkatkan kualitas pelayanan
  10. Mendukung tercapainya target perusahaan

Negotiable / by request

Artikel ini ditulis oleh Qanita Siti Alifah Y, seorang copywriter yang berfokus pada penulisan konten berbasis SEO, khususnya untuk silabus pelatihan dan training. Sejak tahun 2023, Qanita aktif berkontribusi menulis artikel di website, dengan menghadirkan konten yang informatif, terstruktur, dan relevan untuk membantu profesional maupun perusahaan dalam menemukan solusi pelatihan yang tepat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *